Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakar Hutan di Guntung Punak

BATAMCLICK.COM, Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun melalui Unit Tipidter mengamankan satu pelaku pembakaran hutan, pelaku belakangan diketahui bernama Iskandar (39), warga Guntung Punak. Pelaku diamankan lantaran tertangkap tangan diduga sat  membakar hutan hingga akhirnya meluas mencapai 3 hektar lebih.

Data yang dihimpun POSMETRO kejadian kebakaran hutan ini terjadi di Guntung Punak, Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A / 22 / II / 2021 / Reskrim, tertanggal 27 Februari 2021.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUH Pidana
,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK, Minggu (28/2).

BACA JUGA:   Perusahaan-Perusahaan Swasta Diimbau Tak Beri Cuti Nataru
Barang Bukti

Disebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi kebakaran hutan yang terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2021 sekitar 11.00 WIB.

Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Meral dan Polres Karimun Mendapatkan Informasi bahwa terjadi kebakaran hutan atau Lahan di Guntung Punak, kelurahan Darusalam kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

“Setelah Mendapatkan Informasi tersebut personel Reskrim Polsek Meral dan Polres Karimun Mendatangi Lokasi Hutan tersebut, dan didapati telah terjadi kebakaran Hutan atau lahan dengan luas sekira 3 Hektaran. Saat itu langsung kita telusuri dan akhirnya kita berhasil mengarah ke pelaku saat di lokasi, pelaku langsung kita amankan saat itu juga sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Herie.

BACA JUGA:   3 Pasien Covid-19 di Karimun Meninggal Dunia, Terkonfirmasi Positif Bertambah 96 Orang

Dalam penangkapan polisi juga menyita 2 buah Cangkul, 1 bilah Parang dengan Gagang Biru, 1 Pemantik Api dengan warna putih. Sementara saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Karimun dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya penyidik Polres Karimun akan melakukan Kordinasi dengan Polisi Kehutanan dan Instansi Terkait Lainnya
dalam proses penegakkan hukum transparansi dan berkeadilan.

Sumber: POSMETRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *