BATAMCLICK.COM, Lahan gambut dengan luas lebih kurang 23 hektar yang berada diwilayah Gunung Putri, Desa Batubi Kecamatan Bunguran Barat, terbakar pada, Sabtu (27/2).
Cuaca yang begitu panas membuat petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna di bantu masyarakat setempat sedikit kesulitan memadamkan api tersebut.
Dengan adanya kerja keras tim gabungan, lahan yang seluas 23 hektar itu berhasil dipadamkan. Namun sampai saat ini belum diketahui apa penyebab dari kebakaran itu.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, kepada awak media menegaskan akan menindak tegas terhadap warga yang sengaja maupun yang tidak sengaja membakar hutan dan lahan.
Untuk diketahui kata AKBP Ike Krisnadian, regulasi yang akan menjerat pelaku Karhutla adalah pasal 78 ayat 3 UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Hukum berat akan menanti bagi wargaa yang tidak mengindahkan himbauan ini.
Kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan yang serius untuk ditangani,” tegas AKBP. Ike Krisnadian.
Kapolres Natuna itu juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan menghentikan aktifitas pembakaran hutan maupun lahan dimusim kemarau ini.
“Kepala masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan menghentikan aktifitas pembakaran hutan maupun lahan. Karena sangat berbahaya di musim kemarau ini,” kata AKBP. Ike Krisnadian.
Sumber: POSMETRO