Yuk Bayar Pajak PBB Sekarang, Denda Dihapuskan Total, Pokok Didiskon 10 Persen

BATAMCLICK.COM: Pemerintah Kota Batam, kembali memberikan keringanan atau relaksasi bagi wajib pajak daerah yang memiliki tunggakan terhadap pajak-pajak daerah seperi: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame dan Penerangan Jalan.

Relaksasi tahap kedua ini, berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Adapun keringanan yang diberikan oleh Pemko Batam berupa, penghapusan 100 persen denda dan atau bunga piutang pajak, bagi wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran mulai dari tahun 1994 hingga 2021.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) , pembayaran pokok pajak yang tertunggak juga akan mendapat diskon atau potongan pembayaran sebesar 10 persen.

Untuk memudahkan masyarakat membayar, Pemerintah Kota Batam juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank diantaranya Bank Riau Kepri, Bank BRI, Bank BJB serta Indomaret.

Anda cukup membawa lembar wajib pajak ke bank-bank yang ditunjuk, serta Indomaret, maka proses pembayaran akan langsung diproses.

Untuk mengetahui berapa besar jumlah tagihan yang harus anda bayarkan, dapat langsung mengecek di esppt.batam.go.id. Tinggal masukkan Nomor obyek Pajak (NOP) maka anda akan mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan..

Mudah bukan… Ayo bayar pajak sekarang, mumpung ada diskon besar-besaran…. Pajak kita untuk pembangunan Batam.(bos)