BATAMCLICK.COM, Hasil pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun oleh Derwan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun Selasa (16/11) sudah dikirim ke Provinsi Kepri. Usulan UMK Karimun ke Provinsi Kepri hanya satu sebesar Rp3.335.902 atau naik Rp12.863 dibandingkan UMK tahun ini.
”Saya sudah tanda tangani dan akan diserahkan lagi ke DPK Karimun untuk dibawa ke Provinsi Kepri. Meski kenaikan upah kecil, namun UMK kita tahun depan ada kenaikan. Selain itu, yang patut kita syukuri bahwa selama pandemi melanda secara global, termasuk daerah kita tidak ada satu pun perusahaan yang tutup,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (25/11).
Untuk itu, lanjut Bupati, dengan kondisi yang masih pandemi, khususnya di Kabupaten Karimun yang saat ini penyebaran Covid-19 sudah jauh menurun bahkan tidak ada penambahan kasus positif untuk tetap terus dijaga. Salah satunya tetap melaksanakan protokol kesehtan. Sehingga, perekonomian tetap bisa terus tumbuh dan berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sekaligus Ketua DPK Karimun, Ruffindy Alamsjah secara terpisah menyebutkan, usulan UMK Karimun 2022 selain sudah dibawa ke Provinsi Kepri juga sudah selesai dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri. ”Pembahasan dilakukan di Batam pada Rabu (24/11) secara menyeluruh. Artinya, tidak hanya usulan UMK Karimun saja. Tapi, termasuk juga kabupaten/ kota lain ikut dibahas,” jelasnya.
Alhamdulillah, katanya, usulan UMK Karimun sudah disetujui. Meski memang sempat dilakukan dua kali skor oleh DPP Kepri karena tidka kuorum. Dan, sesuai dengan tata tertib yang berlaku, maka meski tidak kuorum, pembahasan tetap dapat dilanjutkan. Hasilnya, usulan disetujui dan tinggal dilanjutkan untuk ditandatangani Gubernur Kepri.
Sesuai dengan berita di koran ini, penetapan UMK Karimun 2022 berbeda dari tahuin-tahun sebelumnya, Yakni, tidak lagi berpedmoman dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melainkan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam aturan ini sudah ada formula untuk menghitung besarnya upah.
Sumber: BATAMPOSL










