Batamclick.com, Pati – Di samping kegiatan fisik berupa pengecoran blok jalan dan rehab RTLH Desa Tamansari, kegiatan non fisik juga dilaksanakan sosialisasi dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, Satgas TMMD Reguler ke- 111 dengan menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menggelar sosialisasi hukum pertanahan di Balai Desa Srikaton. (24/06/2021)
Kapten Kav Budi Karyadi SE, selaku Danki Satgas TMMD Reguler Ke-111 mengatakan, kegiatan non fisik ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal. Tujuannya agar masyarakat mengetahui secara detail tentang pengurusan pertanahan, termasuk cara mengurus sertifikat.
Seluruh tanah yang ada di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat. Program pemerintah tentang kepemilikan sertifikat yang di disebut PRONA sekarang diganti dengan program PTSL,” Jelas Kapten kav Budi Karyadi, S.E.
Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pati pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada TNI melalui program TMMD Reguler ke- 111 ini yang sudah peduli terhadap persoalan agraris, khususnya kepemilikan sertifikat rakyat melalui sosialisasi.
Antusias peserta sosialisasi dalam menyimak terkait pembahasan sertifikat mengundang keingintahuan beberapa peserta, diantaranya ada yang menginginkan PTSL (pengurusan sertifikat secara lengkap), dan ada juga yang menanyakan tentang pengurusan sertifikat yang berkaitan dengan ahli waris.
Sedangkan Kades Tamansari, Gus Amin mengatakan pemerintah desa bersama masyarakat sangat bersyukur dan menyambut gembira karena adanya kegiatan yang diadakan TNI melalui program TMMD Reguler 111 Kodim 0718/Pati ini.
“Baru kali ini kami semua mendapatkan sosialisasi dan pencerahan tentang bidang pertanahan dan agraria. Semoga dengan diadakannya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat menambah wawasan kami kedepannya,” pungkas sang Kades.