“Santunan dan Relokasi Warga Terdampak Rempang Eco-City Berlandaskan Perpres 78/2023”

BATAMCLICK.COM: Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres ini menjadi dasar hukum dalam pemberian santunan dan relokasi bagi masyarakat yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

“Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah bagi warga terdampak. Namun, mereka akan mendapatkan santunan dan relokasi,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (24/5/2024).

Santunan dan Fasilitas Bagi Warga Terdampak

Ariastuty menjelaskan, warga terdampak akan menerima:
Biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa per bulan selama 12 bulan sejak menempati hunian sementara.
Biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp1,2 juta per bulan per keluarga selama 12 bulan.
Bantuan paket sembako saat pindah ke rumah sementara.
Fasilitas mobilisasi barang dari rumah asal ke hunian sementara dan ke rumah tetap di Tanjung Banun.

BACA JUGA:  Messi Tak Akan Sukses di Liga Inggris adalah Opini Bodoh

Selain itu, seluruh bangunan dan tanaman milik warga akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika nilai bangunan lebih besar dari rumah yang disediakan, warga akan mendapat tambahan dana sesuai selisihnya.

Contohnya, jika rumah warga dinilai Rp500 juta oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp135 juta serta uang kompensasi Rp365 juta.

Masyarakat juga akan mendapatkan kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman, serta sarana usaha seperti tambak, perahu, hingga kandang ternak.

Hunian Tetap di Kawasan Terpadu

Warga yang terdampak akan dipindahkan ke perumahan baru dengan fasilitas lengkap, antara lain:
🏡 Rumah tipe 45 di atas lahan 500 meter persegi dengan status hak milik.
🏫 Sarana pendidikan dari SD hingga SMA.
🕌 Rumah ibadah serta kantor pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil, dan KUA).
Lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, serta gedung pertemuan.
🔌 Infrastruktur lengkap seperti listrik, air bersih, dan jalan lingkungan beraspal ROW 8 meter.

BACA JUGA:  Bos Intelijen AS: Putin Bersiap untuk Perang Panjang di Ukraina

BP Batam Ajak Warga Dukung Proyek Rempang Eco-City

Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam berkomitmen memastikan hak-hak warga terpenuhi sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“BP Batam adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menyelesaikan proyek strategis nasional ini. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan investasi di Rempang,” ujarnya.

Ia juga meminta warga untuk mencari informasi langsung dari posko resmi di Kantor Camat Galang guna menghindari informasi yang simpang siur.

📝 Dengan adanya Perpres 78/2023, BP Batam memastikan bahwa proses relokasi dan santunan bagi warga terdampak Rempang Eco-City berjalan sesuai ketentuan.***

BACA JUGA:  Harimau Ragunan Positif Covid-19, Satgas Tegaskan Tidak Menular ke Manusia