Batamclick.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana merevisi target penerimaan pajak hotel dan restoran akibat efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2024 dan Inpres 2025.
Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa pemesanan acara dari pemerintah provinsi biasanya mulai meningkat pada Maret. Namun, dengan adanya efisiensi ini, Bapenda akan mengevaluasi potensi penurunan penerimaan pajak.
“Kami akan memanggil pihak terkait pada pertengahan Maret untuk melihat apakah ada dampak dari kebijakan ini terhadap penerimaan pajak,” ujar Aidil.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penghematan sebesar Rp60 miliar. Namun, pengurangan dana transfer pusat ke provinsi dan kabupaten/kota, yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar, tetap berpotensi mempengaruhi pendapatan daerah.
Berdasarkan data, target penerimaan pajak hotel dan restoran di Batam mencapai Rp350 miliar, dengan kontribusi dari hotel sebesar Rp160 miliar dan restoran Rp161 miliar. Jika terjadi penurunan, Bapenda akan merevisi target tersebut.
Selain itu, Bapenda juga terus meningkatkan sistem perekaman pajak dengan menyesuaikan teknologi yang digunakan oleh wajib pajak. Saat ini, dari total 600 alat yang dianggarkan, sebanyak 525 unit telah dipasang, dan jumlahnya terus bertambah hingga mencapai hampir 700 unit.
Pemerintah berharap dengan optimalisasi alat perekaman pajak dan pemantauan kebijakan pusat, penerimaan daerah tetap stabil meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran.