BATAMCLICK.COM : Polres Pamekasan, Jawa Timur melakukan tindak pelanggaran (tilang) kepada 309 pengemudi kendaraan bermotor dalam seminggu Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung sejak 15 Juli 2024.
“Selain melakukan tilang kepada 309 orang pengemudi kendaraan bermotor, kami juga melakukan teguran kepada 1.606 pengemudi dalam sepekan operasi berlangsung,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto dalam keterangan pers kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa malam.
Ia lebih lanjut menjelaskan, dari 309 pelanggaran itu, sebanyak 283 kasus karena tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Selain itu, sebanyak 14 pengendara motor kena tilang karena melawan arus, 3 pengendara motor kena tilang karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu lalu lintas dan 6 pengendara motor ditilang karena menggunakan knalpot yang tidak standar alias brong.
“Para pelanggar umumnya merupakan pengemudi kendaraan roda dua,” ucap Sugiharto.
Operasi Patuh Semeru 2024 kali ini memprioritaskan pada delapan pelanggaran.
Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Kemudian melawan arus, menerobos lampu merah, menggunakan telepon seluler pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
“Operasi ini sebagai salah satu upaya untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sebab, menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang selama ini terjadi, karena pengemudi cenderung abai dalam menegakkan disiplin berlalu lintas.
SUMBER : ANTARA