Menkum: Presiden ampuni koruptor bukan artinya biarkan pelaku bebas

Batamclick.com, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsi bukan artinya membiarkan pelaku bebas.

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Supratman mengatakan pengampunan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi dan pemberian pengampunan tersebut adalah wewenang Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

BACA JUGA:  Pemkot Batam proyeksi lebih dari 150 ribu wisman jelang Nataru 2024

“Tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyataan Presiden soal pemberian pengampunan telah diatur dalam undang-undang.

“Yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penampakan 4 Anggota Polresta Malang 'Salah Gerebek' Dibalik Jeruji Tahanan

Supratman juga mengatakan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya hal itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan menjadi upaya bagi Kepala Negara untuk melakukan proses pengampunan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

BACA JUGA:  Rempang Eco-City Dapat Menyerap 306 Ribu Tenaga Kerja: Anak Muda Batam, Ayo Bersiap

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).

Sumber, Antara