BATAMCLICK.COM: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat pendapatan retribusi dari perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) pada 2024 mencapai Rp39,9 miliar. Jumlah ini mencapai 87,27 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp45,72 miliar.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa target awal pendapatan retribusi TKA dalam APBD Murni 2024 ditetapkan sebesar Rp41,72 miliar. Namun, target tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp45,72 miliar setelah adanya tambahan sebesar Rp4 miliar dalam APBD Perubahan.
“Pendapatan ini diperoleh dari 2.184 TKA yang memperpanjang izin kerja. Sementara itu, total TKA yang tercatat di Batam sepanjang 2024 mencapai 5.017 orang,” ujar Rudi saat dihubungi di Batam, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, kategori TKA baru, TKA jangka pendek (kurang dari enam bulan), serta TKA yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor non-DKPTKA, seperti instansi pemerintah, lembaga internasional, lembaga keagamaan, atau lembaga sosial, tidak termasuk dalam perhitungan retribusi daerah. Pendapatan dari kategori ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pendapatan retribusi TKA yang tercatat hanya berasal dari pekerja yang memperpanjang kontrak kerja mereka,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Disnaker Batam memproyeksikan pendapatan retribusi TKA sebesar Rp39,99 miliar dengan target realisasi mencapai Rp46,01 miliar.
“Kami optimis target ini dapat tercapai, seiring upaya kami dalam mengelola tenaga kerja asing di Batam agar tetap sesuai regulasi dan mendukung kebutuhan pasar tenaga kerja,” tutup Rudi.
Sumber: Antara