Edaran Pungli Uang Perpisahan di Batam Sudah Sampai ke Polda Kepri

BATAMCLICK.COM: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam secara tegas melarang sekolah-sekolah memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan larangan ini untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.

“Disdik juga melarang keras pelaksanaan wisuda,” tegas Tri saat dikonfirmasi pada Minggu (20/4/2025).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan. Edaran tersebut merespons rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri berdasarkan surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.

BACA JUGA:  Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah IUP PTBA

Dalam surat edaran itu, Tri meminta seluruh kepala satuan pendidikan tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan wajib. Bila tetap digelar, pelaksanaannya harus mematuhi sejumlah ketentuan yang tidak memberatkan siswa dan orang tua.

Berikut poin-poin penting dalam aturan tersebut:

Wisuda tidak boleh diwajibkan untuk seluruh siswa.

Sekolah dilarang membebankan biaya pelaksanaan kepada orang tua, terutama yang kurang mampu.

Kegiatan harus sederhana dan memanfaatkan fasilitas sekolah atau pemerintah.

Pendanaan hanya boleh berasal dari sponsor atau swadaya orang tua yang benar-benar sukarela, tanpa unsur paksaan.

BACA JUGA:  Masakan Darimu Selalu Menjadi Semangat Kami Yang Di Lapangan

Tidak boleh ada sanksi bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan.


Tri menegaskan, praktik pungli, gratifikasi, atau suap dalam bentuk apapun terkait wisuda adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.

Disdik Batam berharap, kebijakan ini mendorong penyelenggaraan pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari pungutan yang membebani orang tua siswa.(kyy)

BACA JUGA:  BP Batam Gelar FGD Bersama Komisi VI DPR RI