Batamclick.com, Batam – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dinilai tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah seiring pesatnya perkembangan kota. DPRD Kota Batam pun membahas perubahan regulasi tersebut agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Suryanto, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/10).
Dalam laporannya, Suryanto menjelaskan, Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan industri nasional mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor, mulai dari permukiman, industri, perdagangan, hingga jasa. Perkembangan tersebut turut meningkatkan tantangan dalam pengelolaan sampah.
“Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dinilai sudah tidak lagi mampu merespons laju transformasi kota, kebutuhan teknologi, dan skema kemitraan,” kata Suryanto.
Menurut legislator yang membidangi sektor pembangunan dan lingkungan hidup itu, perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, termasuk pembagian peran antar pihak dan pengaturan pembiayaan.
Pembahasan ranperda tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan sampah yang sudah terkumpul, tetapi juga mencakup upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
“Pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi bagian penting yang perlu diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, Pansus turut membahas aspek pengumpulan sampah, pembiayaan, kesiapan kelembagaan, serta instrumen kebijakan yang dibutuhkan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga menghimpun masukan melalui konsultasi dan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD). Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain perangkat daerah, pengelola sampah, lembaga kemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam itu menyebutkan, masukan dari berbagai pihak menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha,” kata dia.
Pansus juga menyoroti pentingnya edukasi lingkungan, pembinaan, serta penerapan instrumen insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Perubahan Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari pengurangan di sumber, pengumpulan, hingga penanganan residu.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pengelolaan sampah di Batam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.










