BC bersama BNN dan Polda Kepri Sita 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal

Batamclick.com, BATAM — Operasi gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan maritim skala raksasa berupa 2,6 ton sabu cair (metamfetamin) dan 1.570.000 batang rokok ilegal asal Tiongkok.

Penyergapan kapal kargo berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Karimun Anak tersebut menjadi langkah nyata perlindungan negara dari ancaman kejahatan transnasional terorganisir.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intelijen maritim sejak Desember 2025 yang mendeteksi anomali rute serta rekayasa identitas kapal.

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi menyasar pola konsumsi rokok elektrik atau vape. Pengungkapan ini merupakan hasil joint operation BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).

Kronologi Pengejaran dan Modus Manipulasi Kapal
– Desember 2025 – Awal Agustus 2026: Tim menganalisis pergerakan kapal yang kerap berganti nama (Hong Ran 2, Red Swim, Rainmaker, hingga MV Ocean Porter) dengan rute mencurigakan melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Thailand, hingga Selat Malaka.
– 16 Agustus 2026: Pemantauan intensif mengonfirmasi kapal memasuki perairan Selat Malaka.
– 17 Agustus 2026: Tim gabungan mengerahkan tiga armada kapal patroli Bea Cukai dan melakukan penyergapan (intercept) di Perairan Karimun Anak sekitar pukul 18.30 WIB.
– Hasil Penggeledahan: Petugas menemukan indikasi pemalsuan dokumen (call sign dan Port of Registry Zanzibar). Dari empat kontainer yang diperiksa, satu kontainer terkunci dengan bekas pengelasan baru berisi 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD.

Sabu cair ditemukan di ruang penyimpanan rahasia di atas kontainer usai petugas menginterogasi salah satu awak kapal. Hasil pengujian Narcotics Identification System mengonfirmasi cairan tersebut positif metamfetamin.

Adapun rincian dampak dan estimasi barang bukti meliputi:
– Nilai Ekonomi: Dengan massa jenis 0,92 g/ml, 2,6 ton sabu cair setara dengan 2,82 juta ml narkotika murni. Jika diolah menjadi liquid vape (campuran 1:1), barang bukti ini dapat menghasilkan 2,83 juta cartridge vape bernilai pasar gelap mencapai Rp8,48 triliun.
– Penyelamatan Jiwa: Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
– Barang Bukti Lain: Turut disita 15 unit ponsel, 9 paspor, 1 telepon satelit, 1 alat tracker, laptop, dan iPad.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa Selat Malaka tetap menjadi fokus utama pengawasan maritim guna menjalankan fungsi community protector.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menambahkan bahwa letak geografis Kepri yang didominasi lautan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menutup celah penyelundupan.
Saat ini, barang bukti rokok ilegal telah diserahkan ke Ditjen Bea Cukai untuk penanganan hukum, sementara BNN bersama kepolisian terus mengejar pemilik barang dan pengendali jaringan internasional tersebut.