Atur dan Lindungi, Pemprov Sumut Susun Regulasi untuk Ojol

BATAMCLICK.COM: Di balik deru motor yang hilir mudik di jalanan Kota Medan, tersimpan kisah ribuan driver ojek online yang selama ini setia mengantar penumpang dan mengantar makanan ke rumah-rumah. Tapi kemarin, mereka tak sedang mengejar order. Mereka berhenti sejenak. Berkumpul. Menyuarakan isi hati.

Di bawah terik matahari, ribuan driver yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS) memadati halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka tak menuntut banyak. Hanya satu hal yang mereka inginkan: kejelasan aturan yang melindungi mereka.

“Kami ingin hidup kami diatur, bukan dipermainkan,” kata salah satu driver sambil memegang helm dan secarik karton bertuliskan “Kami Bukan Robot Aplikasi”.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merespons. Sebuah regulasi sedang dirumuskan. Regulasi ini tak hanya bicara soal tarif atau sistem, tetapi menyentuh hal-hal mendasar seperti keselamatan, kenyamanan, keadilan, dan masa depan para pekerja transportasi daring.

Dari Jalan ke Meja Regulasi

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepastian tarif, keamanan layanan, hingga perlindungan terhadap hak driver.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pemutusan kemitraan sepihak oleh aplikator. Semua harus punya prosedur yang jelas dan adil,” tegas Agustinus.

Salah satu keresahan terbesar para driver adalah soal pemutusan akun yang terjadi tiba-tiba, tanpa penjelasan, tanpa kesempatan pembelaan. Di balik setiap akun yang dibekukan, ada dapur yang tidak mengepul, ada anak yang menunggu uang sekolah.

Satgas Khusus: Pengawas di Lapangan

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sumut juga akan membentuk satuan tugas khusus (Satgas) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan dinas teknis. Satgas ini akan bertugas mengawasi pelaksanaan aturan—mulai dari tarif yang berlaku, potongan yang diberlakukan aplikator, hingga keberadaan kantor operasional mereka di daerah.

Selama ini, jika aplikator melanggar, Pemprov hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo. Tapi surat-surat itu seringkali sunyi jawaban.

“Pelanggaran terus terjadi karena tidak ada sanksi nyata. Kami tidak bisa lagi hanya menunggu pusat. Daerah juga harus punya wewenang,” kata Agustinus.

Mengatur yang Mengantar

Ojek online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat urban. Mereka hadir saat kita lelah, saat kita lapar, bahkan saat kita genting. Tapi selama ini, mereka berjalan di jalur abu-abu — antara formal dan informal, antara diberdayakan dan dimanfaatkan.

Kini, perjuangan mereka memasuki babak baru. Di Medan, suara mesin motor berubah menjadi suara hati. Mereka tak hanya mengantar orang, tapi juga menyampaikan pesan: kami butuh perlindungan, bukan sekadar pesanan.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi. Agar ke depan, tidak ada lagi driver yang kehilangan penghasilan tanpa alasan,” tutup Agustinus.

Editor: Abd Hamid