Inisiatif Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Batam Tingkatkan Layanan Publik

Inisiatif Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Batam Tingkatkan Layanan Publik
Batam – Dalam langkah maju menuju transformasi digital, Kantor Pertanahan Kota Batam, bekerja sama dengan BP Batam, telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Peluncuran inovatif ini berlangsung di Gedung Marketing BP Batam pada hari Senin, 20 Mei 2024.

Acara peluncuran dihadiri oleh Walikota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, bersama dengan Sri Pranoto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau, dan Deny Prasetyo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Para tamu undangan dan penerima sertifikat tanah elektronik turut meramaikan acara tersebut.

BACA JUGA:   Amanda Manopo Disumpahi Patah Kaki Oleh Haters, Fans Langsung Ngamuk

Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Dirjen PHPT juga turut serta dalam acara ini secara virtual.

Deny Prasetyo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Deny Prasetyo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023. Sejak 13 Mei 2024, Kantor Pertanahan Kota Batam telah memulai penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri.

“Kami telah menyerahkan sejumlah 206 sertifikat tanah elektronik,” kata Deny. “Di antaranya, terdapat aset-aset penting milik Pemerintah Kota Batam seperti Mesjid Agung Batam Center dan Dataran Engku Putri, serta aset BP Batam termasuk Pelabuhan Telaga Punggur dan Guest House Sekupang. Tak ketinggalan, sertifikat tanah elektronik juga diberikan kepada warga masyarakat.”

BACA JUGA:   Anggota Satgas TMMD Lakukan Pengecekan Alat Peralatan Sebelum Bekerja

Deny menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Batam juga berkomitmen untuk menyebarkan informasi tentang sertifikat tanah elektronik kepada warga Kota Batam, dengan tujuan untuk mengamankan hak atas tanah mereka melalui inovasi dan terobosan dari Kementerian ATR/BPN.

Sri Pranoto menekankan bahwa pengenalan sertifikat elektronik ini tidak akan menggantikan sertifikat tanah fisik yang sudah ada, melainkan hanya mengubah formatnya menjadi lebih efisien dan aman.

“Kami berupaya untuk menjaga keamanan dokumen ini,” ujar Pranoto. “Sertifikat elektronik ini akan memberikan banyak manfaat, mempermudah pelayanan, dan mempercepat proses bagi masyarakat. Kami juga berencana untuk mengurangi interaksi tatap muka dan menghindari pungutan liar dengan sistem baru ini.”

BACA JUGA:   DPRD Kepri Mencatat ada 3 Permasalahan Air Bersih di Batam

Masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah fisik mereka dengan versi elektronik yang lebih praktis dapat mengunjungi kantor BPN untuk prosesnya.

Dengan penerbitan sertifikat elektronik ini, Kantor Pertanahan Kota Batam berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan memudahkan proses bagi masyarakat.(elin)