PLN Batam Beri Kompensasi Blackout, Semua Pelanggan Dapat!

Raditya Surya Danu, DirekturbBisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam
Raditya Surya Danu, DirekturbBisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam

BATAMCLICK.COM — PT PLN Batam menyiapkan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik meluas (blackout) pada 12 Oktober 2026. Pelanggan reguler akan mendapat kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban, sedangkan pelanggan layanan khusus memperoleh kompensasi 15–22 persen dari total pemakaian listrik yang terdampak pemadaman.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Minggu petang, 18 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa PLN Batam membagi skema kompensasi menjadi dua kategori, yakni pelanggan reguler dan pelanggan layanan khusus.

Untuk pelanggan reguler, kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017. PLN Batam akan menghitung dan memberikan kompensasi secara otomatis melalui tagihan listrik pemakaian Oktober yang dibayarkan pada November 2026.

“Tidak perlu didata. Kami akan melakukan secara otomatis,” kata Danu.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggan reguler tidak perlu datang ke kantor PLN Batam untuk mengajukan kompensasi. Perusahaan akan memasukkan perhitungan kompensasi ke dalam tagihan sesuai mekanisme yang disampaikan.

Sementara itu, pelanggan layanan khusus memperoleh kompensasi dengan besaran berbeda, yakni berkisar 15 hingga 22 persen dari total pemakaian listrik yang terdampak pemadaman. Menurut Danu, besaran kompensasi bergantung pada ketentuan layanan masing-masing pelanggan.

Perbedaan skema tersebut membuat perhitungan kompensasi pelanggan reguler dan pelanggan layanan khusus tidak sama. PLN Batam menerapkan persentase berdasarkan kategori layanan yang digunakan.

Melalui kebijakan ini, PLN Batam menyiapkan mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak blackout pada 12 Oktober 2026. Pelanggan reguler akan menerima kompensasi melalui tagihan November, sedangkan besaran untuk pelanggan layanan khusus mengikuti ketentuan layanan masing-masing.(bos)