Batamclick.com, Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Jakarta Timur dalam perkara penipuan.
Tomy (43) ditangkap sekira pukul 13.00 WIB di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari Selasa,16 Juli 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Tiyan Andesta,S.H.,MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam kepada awak media, Kamis (19/09/2024).
“ Penangkapan terpidana Tomy (43) yang merupakan anak seorang pengusaha pemilik Hotel Sidney Batam tidak ada perlawanan dan menunjukkan sikap kooperatif,” ujar Tiyan.
Setelah ditangkap, Tomy langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang melibatkan pengalihan saham secara ilegal pada beberapa perusahaan, termasuk PT. Pertambangan Bumi Indonesia, yang kini berubah menjadi PT. Tomindo Tamni Karya Perkasa.
Menurut dokumen pengadilan, Tomy terlibat dalam jual beli saham dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, di mana beberapa saksi, seperti Chen Kai dan Harry Santoso, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengalihan saham tersebut.
Bukti forensik dari Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri mengungkapkan adanya tanda tangan palsu pada dokumen-dokumen yang digunakan untuk pengalihan saham.
Perbuatan Tomy membuat para korban kehilangan saham di lima perusahaan besar, termasuk PT. Pertambangan Bumi Indonesia dan PT. Bumi Sulawesi Persada Mining.
Tomy kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi para korban.