Bintan  

Lapor SPT Tahunan, Apri Minta ASN Bintan Jadi Teladan Taat Bayar Pajak

BATAMCLICK.COM, Bintan – Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Roby Kurniawan didampingi Sekda Adi Prihantara, melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2020 secara online melalui e-Filing di Kantor Pajak Pratama Bintan, Kamis (18/3/2021).

Usai menyampaikan SPT Tahunan tersebut, Apri Sujadi, juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan.

Karena keteladanan dari para ASN dan pejabat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan, sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:   Hari Kedua Diskum Lantamal IV Jadi Narasumber Mengusung Judul Penegakan Hukum Di Wilayah Perbatasan

“ASN harus mampu membuktikan selalu tertib dan rutin dalam melaporkan SPT Tahunan,” katanya.

Selain dengan keteladanan, kata Apri, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, juga harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti pentingnya dan semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak dalam upaya menghimpun pajak negara.

“Diimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di Kabupaten Bintan, untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan usaha, karena kewajiban tersebut melekat kepada wajib pajak dan merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara, demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bintan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Warga Bintan Utara Khawatir Hadirnya Orang Asing di Masa Pandemi

Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan saat ini dengan teknologi bahkan masyarakat dapat melaporkan SPT-nya di mana saja dan kapan saja secara online. “Dengan kemajuan zaman yang semakin canggih, melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling. Bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan,” tambahnya.

Diketahui, Batas penyampaian SPT Tahunan dan PPH Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021 lalu SPT Tahunan PPH Badan dapat dilakukan paling lambat 30 April 2021. Penyampaian SPT Tahunan tersebut sangat mudah bahkan hanya dengan mengakes situs pajak.go.id atau juga bisa melaporkan melalui e-Filling.

BACA JUGA:   Rudi-Rafiq Mulai Kuasai Bintan

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *