Intelijen Kejari Batam Pantau Pemilu 2024

Batamclick.com, Batam – Menjelang pemungutan suara pada Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam turut andil dalam mewujudkan Pemilu aman dan damai.

” Kejari Batam mengajak para peserta Pemilu dan masyarakat untuk mematuhi semua aturan pemilu yang telah ditertibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk menciptakan pesta demokrasi yang aman dan damai,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan pada acara jaksa menyapa di salah satu radio pemerintah di Kota Batam, Kamis (18/1/2024) pagi.

Kegiatan ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam rangka menjaga penegakan hukum yang profesional, objektif dan terpercaya sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

BACA JUGA:   APBMI Resmikan Kantor Baru, Ini Lokasinya...

Lanjut Andreas, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

” Maka dari itu sangat diperlukan kesiapan aparatur Kejaksaan, baik yang menyangkut teknis yuridis khususnya penguasaan hukum materiil yaitu UU Pemilu dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pemilu,” terang Andreas.

Selain itu maupun dukungan dana dan administrasi perkara yang harus diatur secara khusus/tersendiri untuk mengimbangi kecepatan penanganan perkara yang dapat menunjang keberhasilan pelaksaaan tugas penuntutan eksekusi yang menjadi wewenang Kejaksaan.

BACA JUGA:   Imbalan Rp 5 Juta untuk Warga Bantu Polisi Info Begal Ambulans COVID

Andreas menjelaskan, ada beberapa peran yang akan dilakukan dalam bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dalam menyukseskan Pemilu 2024.

” Yang pertama yaitu, pembentukan Posko Pemantau Pemilu tahun 2024 mulai dari tingkat Pusat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri,” ujar Andreas.

Kemudian Intelijen Kejaksaan diminta untuk memberikan informasi dan data yang sangat akurat kepada pimpinan, guna menentukan Langkah-Langkah kebijakan Penegakan hukum di bidang Pemilu.

Lalu yang ketiga, Intelijen Kejaksaan diwajibkan untuk dapat melakukan deteksi dini dan mengidentifikasikan kerawanan dan potensi-potensi gangguan keamanan dalam setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu.

BACA JUGA:   Cesar Azpilicueta Pahlawan

” Dan yang terakhir, Intelijen Kejaksaan memberikan dukungan terhadap bidang Pidum dalam penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Bidang Datun dalam pernyelesaian sengketa pemilu,” ungkap Andreas.

Sementara itu,Anggota Bawaslu Kota Batam, Reza Syailendra, menyebutkan ada tiga pelanggaran yang sering terjadi, di antaranya, pelanggaran administratif, kode etik dan pidana.

“Kalu pelanggaran administratif dan kode etik itu kita akan koordinasikan ke KPU dan tetap mengacu pada PKPU. Kalau pidana kita koordinasi dengan Gakkumdu,” tutur Reza.