Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom

BATAMCLICK.COM, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, sebagai tersangka ke-10 dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif proyek pengadaan barang di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebutkan kasus ini berawal dari kerja sama bisnis PT Telkom dengan sembilan perusahaan mitra periode 2016-2018 yang dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp431,7 miliar tersebut diduga fiktif alias tidak pernah benar-benar dilakukan. Sebelumnya sembilan orang juga telah ditetapkan tersangka.

EF akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang guna kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP.

Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka