Kelurahan Kampung Seraya bersama Posbakumadin Batam adakan Sosialisasi

Batamclick.com, Batam – Kelurahan Kampung Seraya bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam menggelar sosialisasi mengenai pemberian bantian hukum secara cuma cuma kepada masyarakat berdasarkan UU No.16 tahun 2011, bertempat di aula Kelurahan Kampung Seraya, Senin (15/3/2021) siang.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Batam, Masrina Dewi, S.H., M.Sos, didampingi Lurah Kampung Seraya, Andi Hasanuddin dan Sekretaris Lurah Alifia Hidayati memberikan sosialisasi terkait manfaat keberadaan Posbakumadin tersebut.

Sejumlah Ketua RW, RT, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas serta LPM Kampung Seraya yang hadir dalam sosialisasi tersebut tampak antusias mendengarkan beberapa pemaparan masalah hukum yang disampaikan oleh Ketua Posbakumadin Kota Batam.

Dewi mengucapkan terimakasih banyak buat Pak Lurah yang sudah memberikan ruang dan waktu untuk posbakumadin Batam mengadakan sosialisasi pemberian bantuan hukum cuma cuma kepada masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:  RDP Holywings Batam Panas, Lik Khai Usir Pejabat BP2RD

“Posbakumadin ini hadir untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan bantuan hukum,” ujar Dewi kepada Batamclick.com usai kegiatan sosialisasi.

Lanjut Dewi, Masyarakat jangan segan-segan untuk menyampaikan masalah hukum yang membelitnya.

“Kami memberikan layanan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma, karena ini merupakan amanah Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011,” ungkap Dewi.

Ia menambahkan, untuk memperoleh bantuan hukum dari Posbakumadin masyarakat cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

” Tujuan bantuan hukum dari Posbakumadin yaitu menjamin hak orang miskin untuk memdapatkan akses keadilan, mewijudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan dihadapan hukum,” jelas Dewi.

BACA JUGA:  PKP Lakukan Ground Breaking Pembangunan Venisian Mall

” Menjamin kepastian penyelenggaraan bankum dilaksanakan diseluruh wilayah RI dan Mewujudkan peradilan yang dapat di pertanggungjawabkan (keadilan berdasarkan ketuhanan),” tutur Dewi.

Dalam acara tersebut tampak beberapa orang RT dan RW sangat bersemangat melontarkan berbagai pertanyaan terkait bantuan hukum yang diperoleh oleh warganya.

Sementara Lurah Kampung Seraya, Andi Hasanuddin mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk warga kita melalui RT dan RW nya, kemudian dari RT dan RW akan menyampaikan sosialisasi ke warganya mengenai bantuan hukum diwilayah Kampung Seraya.

” Karena masyarakat selalu berasumsi bahwasanya untuk menggunakan jasa penasehat hukum harus memiliki uang, perspektif semacam ini harus dihilangkan, karena keberadaan Posbakumadin Batam bertujuan untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” terang Andi.

BACA JUGA:  BAJAFASH 2024 Suguhkan Kolaborasi Musik dan Fashion, Datangkan Artis Jazz Ternama Andien

” Selama ini warga kita yang mempunyai masalah mengenai hukum kurang paham akan hal tersebut, mengenai bantuan hukum menyangkut pembelaan warga selalu berpikir masalah dana,” sambung Andi.

Dikatakan Andi, Dengan adanya sosialisasi ini, warga mengerti dan paham setiap menyangkut masalah hukum kita bisa melakukan pembelaan melalui Advokat hukum Indonesia tanpa dikenakan biaya sedikitpun.

Harapan kedepannya semoga dengan adanya posbakumadin jangan malah menimbulkan masalah hukum di wilayah kita. ” Semoga warga yang mempunyai masalah hukum dapat berkonsultasi dengan posbakumadin Batam untuk mendapatkan pembelaan dengan cuma cuma tanpa mengeluarkan dana,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *