Polda Riau libatkan 970 personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning

BATAMCLICK.COM : Kepolisian Daerah Riau melibatkan sebanyak 970 personel gabungan Polda dan kepolisian resor jajaran dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli mendatang.

“Operasi ini dilakukan agar kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas terwujud dan menekan angka fatalitas kecelakaan,” Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin.

Lebih lanjut Irjen Iqbal mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif dan edukatif ke masyarakat dalam operasi ini. Pasalnya secara teori kecelakaan terjadi pasti didahului oleh pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:  Dihadiri HMR & Forkopimda, Bunda Marlin Buka Musrenbang Kota Batam

Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Polri diharapkan dapat mewujudkan, memelihara dan meningkatkan Kamseltibcarlantas. Selain itu juga menurunkan tingkat totalitas kecelakaan serta membangun budaya tertib lalu lintas.

“Ini juga upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sinergitas antara pembangun kepentingan dalam menjalankan pelayanan sangat diperlukan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan kendaraan tidak layak jalan.

BACA JUGA:  Spanduk Selamat Datang Sudah Terpasang DiSasaran Pokok TMMD

Selain itu angkutan umum yang tidak berizin, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.

“Harapan masyarakat bisa tertib dan disiplin berlalulintas serta dapat menekan angka kecelakaan lalulintas,” tukas Kombes Taufiq.

Pada tahun lalu Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru selain manual juga memberikan e-teguran kepada pelanggar lalu lintas melalui aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru dengan fitur Si Cepat Presisi. Penggunaan aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalulintas.

Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor seluler pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pesan singkat yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Hilangkan Image Sangar, TNI Ajak Anak-anak Bermain Bola

SUMBER: ANTARA