Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Parkiran Toss 3000

Batamclick.com, Batam – Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(09/03/2022).

Pelaku yang berusia 25 tahun ini ditangkap di wilayah Batuaji, Batam, ketika sedang menggunakan sepeda motor diduga barang curian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, modus operandi pelaku ialah mengganti plat nomor kendaraan yang dicuri.

“Pelaku (AI) ini tidak bekerja. Pelaku ini mengelabui dengan cara mengganti plat motor (palsu),“ ujar Kompol Budi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Senin (14/3/2022).

Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sagulung ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 16 unit di seputaran wilayah Nagoya. Sementara barang-barang hasil curian dijual pelaku di media sosial Facebook seharga Rp1 sampai Rp1,5 juta.

“Pelaku ini sudah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit, dan yang kami amankan sebagai barang bukti (BB) 1 unit saja. Selama ini dijual di FJB,“ ungkap Budi.

Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor ini saat beraksi hanya seorang diri. Barang hasil curiannya dijual dalam keadaan utuh. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Vario dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JM4115KK489858 dan Nomor Mesin : JM41E1489420.
    -2 (dua) Buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi : BP 2237 JU.
  • 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor.
    -1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JM4115KK489858 dan Nomor Mesin : JM41E1489420.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.