Polisi ungkap kasus jaringan narkoba antar Pulau di Lombok Timur

Batamclick.com, Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga kurir pengedar narkoba yang merupakan jaringan antar pulau yang diselundupkan dengan dimasukkan di dalam dubur pelaku.

“Terduga pelaku inisial HL warga Lombok Timur ditangkap di wilayah pelabuhan Lembar,” kata Waka Polres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta saat melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan milik pelaku HL di Lombok Timur, Rabu.

Ia mengatakan barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sebanyak 179 gram dan pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur.

BACA JUGA:  BI Kepri Sediakan 147 Titik Layanan Penukaran Uang Baru Selama Bulan Ramadan

“Pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur yang ditangkap di Pelabuhan Lembar dengan barang bukti 179 gram narkoba jenis sabu,” katanya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut ia mengatakan, setelah pelaku tertangkap saat melakukan penggeledahan badan, didapatkan barang bukti narkoba yang di sembunyikan di dalam duburnya.

“Modus pelaku menjalankan aksinya, barang bukti dimasukkan ke dalam dubur sejak pelaku berangkat dari Batam dan setiba di pelabuhan pelaku mengeluarkan narkoba tersebut dari dubur di kamar mandi,” katanya.

Lebih lanjut Waka polres mengatakan, barang bukti yang dibawa pelaku tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Kecamatan Aikmel dan tujuan barang yang dibawa pelaku sudah jelas, karena pelaku merupakan kurir barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Semangat membara Cuaca Panas Tidak Terasa

“Pelaku mengaku menjadi kurir narkoba ini,dirinya mendapatkan upah Rp10 juta dari 100 gram barang haram narkoba yang dibawa. Pelaku mengaku telah menjalankan tugas sebagai kurir narkoba sebanyak 7 kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang psikotropika yaitu Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai hukuman seumur hidup, karena barang bukti yang dimiliki pelaku melebihi dari 5 gram.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibelender,” katanya.

Sumber, Antara