BATAMCLICK.COM : Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan tersangka terhadap seorang pegawai swasta berinisial SR alias Ahong (25) karena memiliki puluhan paket sabu-sabu.
Tersangka Ahong (25) merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Saat ini, kami sudah periksa tersangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mengedarkan sabu-sabu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean di Banjarmasin, Sabtu.
Dijelaskan Partogi, tersangka Ahong sudah menjadi target operasi karena kerap terlibat transaksi narkoba.
Petugas Polsek Banjarmasin Timur membekuk Ahong beserta 10 paket sabu di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 22:30 WITA.
“Sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar itu ditemukan anggota yang melakukan penggeledahan tersimpan bawah kulkas di rumah Ahong,” ujar Partogi.
Petugas telah membawa tersangka Ahong Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum kejahatan yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ahong dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Partogi mengungkapkan anggota Polsek Banjarmasin Timur masih memburu penyuplai sabu kepada tersangka Ahong.
Partogi pun mengimbau masyarakat tidak terlibat narkoba karena petugas kepolisian akan menindak tegas pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
SUMBER: ANTARA