BATAMCLICK.COM : Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengingatkan kepada peternak di daerah itu tidak melepas liar ternak seperti sapi atau kerbau karena dapat mengganggu ketertiban umum.
“Petugas kami setiap hari melakukan patroli rutin di setiap daerah guna memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Apabila ada ternak yang berkeliaran, akan ditangkap,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Lambaro, Senin.
Muhajir menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seekor sapi di kawasan jalan rel kereta api (KA) Kecamatan Ingin Jaya karena berdasarkan informasi dari masyarakat sangat meresahkan ketertiban masyarakat.
“Ternak yang dilepas juga rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Kasus kecelakaan yang terjadi juga ada yang disebabkan oleh sapi yang berkeliaran di jalan,” katanya.
Menurut dia, penertiban hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.
“Peternak harus menyediakan kandang dan lahan yang cukup, serta tidak boleh melepas sapi ke permukiman warga dan juga jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Untuk sapi yang ditangkap tersebut, kata dia, telah diambil oleh pemiliknya. Apabila dalam jangka waktu 7 hari tidak diambil, lembu tersebut akan dipotong dan bayar denda serta sisanya akan dikembalikan kepada pemilik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh peternak di Kabupaten Aceh Besar untuk mematuhi aturan tersebut sehingga tidak ada lagi sapi berkeliaran di permukiman penduduk dan jalan raya.
Sumber : Antara