Prioritas Pergeseran Warga Terdampak dalam Pembangunan Rempang Eco-City

BATAMCLICK.COM: Pembangunan Rempang Eco-City tetap memprioritaskan pergeseran warga yang terdampak. BP Batam, bersama Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait, berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak warga yang terkena dampak pengembangan proyek strategis nasional ini.

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, warga yang telah mendaftar akan segera dipindahkan. Hak-hak mereka, termasuk uang sewa dan biaya hidup, akan diberikan secara langsung. BP Batam berupaya maksimal untuk menuntaskan pergeseran terhadap 961 KK yang terdampak pengembangan tahap awal Rempang Eco-City.

Ariastuty juga mengonfirmasi bahwa PBB di Rempang sudah tidak ada sejak Juni 2023. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan rencana investasi di Rempang.

BACA JUGA:  Amsakar: Pramuka Berperan Menjaga Budaya Bhineka.

Dalam mendukung realisasi Rempang Eco-City, BP Batam memiliki dua tugas penting. Pertama, menyelesaikan hak warga terdampak. Kedua, menyediakan rumah baru untuk relokasi. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan arahan langsung terkait hal ini.

Saat ini, 138 KK sudah bergeser. BP Batam memberikan kesempatan kepada warga yang telah bergeser sejak September 2024 untuk memilih lokasi rumah baru sesuai site plan. Bagi yang belum memilih, mereka dapat menghubungi posko di Tanjung Banon atau nomor berikut: 0811-7702-136 atau 0811-7702-134².