Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan melakukan peninjauan terhadap status lahan garapan warga di Kaveling Plus, Sei Temiang, pada Kamis (11/7/2024).
Tim dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam langsung memeriksa titik koordinat alokasi lahan yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Sei Temiang. Tujuan utamanya adalah agar iklim investasi di Batam tetap kondusif,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam, Sazani, yang mendampingi Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan.
Sazani juga menambahkan bahwa peninjauan ini adalah respons terhadap desakan warga yang meminta BP Batam turun ke lokasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Pada pertemuan sebelumnya di Kantor BP Batam, kami sudah menjelaskan bahwa lahan garapan tersebut merupakan aset milik BP Batam dan tidak ada persinggungan. Peninjauan ini bertujuan untuk mengatasi keraguan warga,” tegasnya.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa banyak lahan di area tersebut yang tidak memiliki legalitas dari BP Batam dan telah diperjualbelikan oleh oknum.
“Jika ada lahan yang berada di luar aset BP Batam, digarap tanpa legalitas dan diperjualbelikan oleh oknum, BP Batam tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Sazani mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Batam tetap kondusif dan aman.
Ia juga berpesan agar semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat merusak iklim investasi di Batam.
“BP Batam selalu membuka ruang dialog agar segala permasalahan bisa diselesaikan, sehingga Batam tetap aman dan investasi dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
(*)