Dikawal Berlapis, Penipu Kelas Kakap di Jepang, Dideportasi dari Batam

BATAMCLICK.COM: Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/03/2024) pagi mendeportasi Warga Negara Jepang yang menjadi buronan Interpol, Yusuke Yamazaki (43).
Yamazaki terlibat dalam kasus penipuan dan mendapat perhatian yang besar dari media Jepang karena menimbulkan kerugian yang cukup fantastis sekitar 13,5 Miliar Yen.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba yang didampingi oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Barelang AKBP Syafruddin Semidang Sakti, menjelaskan, proses deportasi dilakukan pada hari ini Selasa tanggal 12 Maret 2024, dengan menggunakan Pesawat Citilink QG943 Pukul 12.40 dari Bandara Internasional Hang Nadim, batam menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

“Dari Soeta kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Japan Airlines JL726 pukul 21.25 langsung ke Bandara Narita di Jepang,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Persit KCK Koorcab Rem 033 Laksanakan Bakti Sosial

Samuel juga menambahkan, Yamazaki dideportasi kembali ke negaranya setelah pada 28 Februari 2024 lalu, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menerbitkan paspor darurat untuknya sebagai syarat dalam perjalanan.

“Statusnya tahanan imigrasi, dokumen yang dipakai dalam perjalanan ini kami melakukan koordinasi dengan Kedutaan Jepang dan Konsulat Jepang yang ada di Medan,” kata Samuel.

Dilanjutkan orang nomor satu di Imgrasi Batam itu, untuk kasus penipuannya, tidak ada kena-mengena dengan imigrasi.

“Jadi kalau di Imingrasi, kami hanya fokus pada pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh Yusuke,” jelasnya.

Seperti diketahui, Yusuke Yamazaki adalah mantan wakil presiden Nishiyama Farm, sebuah perusahaan manajemen pertanian yang dicari secara internasional karena dicurigai melakukan penipuan.

BACA JUGA:   Melalui Komunikasi Sosial Satgas TMMD Reguler 111 Kodim 0718/Pati Dapat Mengetahui Hambatan Serta Kendala Di Lapangan

Polisi Jepang telah mengeluarkan Blue Notice dalam pencarian internasional karena dia diduga melakukan penipuan dengan kerugian sekitar 13,3 miliar yen.

Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Yamazaki karena menipu seorang wanita sekitar 7,9 juta yen.

Modus penipuan dilakukan dengan memberikan penjelasan palsu bahwa jika membeli produk seperti buah-buahan dengan kartu kredit, maka akan dikembalikan dengan jumlah tambahan dapat banyak keuntungan.

Polisi percaya bahwa Yamazaki dan yang lainnya mengumpulkan sekitar 13,3 miliar yen dari banyak korbannya.

Yamazaki masuk ke Indonesia pada April 2021.

Pada tanggal 31 Januari 2024 ia ditemukan di sebuah kapal dengan sejumlah calon TKI ilegal di utara Pulau Batam, atau di barat pulau Bulan.

BACA JUGA:   Capai Belasan Juta, Segini Tarif Endorse Ayu Ting Ting

Ia berusaha menuju ke Malaysia. Naas kapal yang ditumpanginya berhasil dihentikan oleh Polair Polda Kepri.

Selama hampir 3 tahun di Indonesia, Yamazaki juga berusaha melakukan penipuan dengan mengaku sebagai investor dari Jepang bernama Fukuda.

Tanggal 2 Februari 2024 telah dilakukan serah terima dari Polresta Barelang kepada kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam.

Yusuke Yamazaki lahir di Miyazu Kyoto tanggal 28 Januari 1981 dengan No Paspor TR3821024.

Sebelumnya dia menggunakan paspor palsu dengan No Paspor MU9811812.

Blue Notice yang dikeluarkan polisi Jepang dengan No. B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan.***