Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi terhadap tiga korban dalam perkara tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar.
“Penyerahan diberikan langsung oleh Kajari Batam bersama perwakilan LPSK pusat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (11/1/ 2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Dijelaskan Kasna, tiga korban yang menerima pembayaran uang restitusi tersebut di antaranya Wimboharjo menerima sebesar Rp. 2.080.000, Alwi Sidiq menerima Rp. 2.130.000 dan Karim menerima Rp.1.408.000.
” Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan langsung kepada tiga korban dengan total sebesar Rp. 5.618.000 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/ 2023/PN.Btm yang diucapkan pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2023,” terang Kasna.

Jadi perkara tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia ini, lanjut Kasna, dalam amar putusan terpidana telah terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI).
” Terpidana Devid Fauzan dan Suirman dalam Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia ini melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,” ungkap Kasna

“Sehingga masing -masing kedua terdakwa Devid Fauzan dan Suirman dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tutur Kasna.