15 Januari 2024 Tarif Parkir Baru di Batam Mulai Berlaku

Batamclick.com, Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam, Salim menyampaikan bahwa tarif parkir umum tepi jalan akan ada penyesuaian yang diberlakukan senin mendatang.

“Mulai, Senin tanggal 15 Januari, tarif parkir disesuaikan, seperti roda dua yang awalnya seribu rupiah menjadi dua ribu. Sedangkan untuk roda empat dikenakan empat ribu dari tarif sebelumnya dua ribu rupiah,” ujar Salim kepada awak media di kantor Dishub kota Batam, Kamis (11/01/2024).

Dijelaskan Salim, menjelang penerapan tarif parkir tersebut pihaknya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir (jukir). Begitu juga memasang spanduk pemberitahuan disejumlah titik parkir di Kota Batam.

“Sebelumnya kita sudah sosialisasi kepada masyarakat.Nanti akan kita pasang spanduk di titik-titik parkir. Pemasangan spanduk ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir baru tersebut,” terang Salim.

Penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

Sedangkan, kenaikan tarif parkir khusus dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Dalam Perwako tersebut disebutkan, untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5 ribu. Setiap satu jam berikutnya Rp2 ribu dan tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari.

“Namun, bagi kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir setiap dua jam pertama dua ribu dan setiap satu jam berikutnya seribu,” ungkap Salim.

Di dalam Perwako tersebut juga dijelaskan terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off). Sebelumnya drop off berlaku selama 15 menit, namun dalam aturan baru hanya menjadi 5 menit saja.

BACA JUGA:  Jalan Penghubung Dua Kecamatan Terus Dikebut Satgas TMMD

Dalam prosesnya, Dishub Kota Batam telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal uji coba metode penarikan parkir melalui sistem barcode tersebut bank yang akan memfasilitasi pembayaran parkir digital.

“Kenaikan tarif parkir baru ini diharapkan bisa mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir kita. Tahun ini kita menargetkan retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp15 miliar,” ucap Salim.

“Penerapan digitalisasi parkir ini kita harapkan juga dapat menekan kebocoran dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir,” sambung Salim.

Berdasarkan kajian Dishub Kota Batam, Salim menyebut penerimaan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun dapat mencapai Rp6,629 milar dengan jumlah titik parkir sebanyak 590 titik. Sementara, untuk parkir mandiri, seperti alfamart dan indomaret terdapat 180 titik parkir.

BACA JUGA:  HARRIS Resort Waterfront Batam Berikan Promo Menarik di Bulan Februari

“Setiap bulannya parkir mandiri ini menyetorkan paling besar Rp40 juta sampai 55 juta, seperti ritel modern. Sementara beberapa titik parkir mandiri lainnya juga ada, namun angkanya hanya berkisar belasan juta,” ujar Salim.

Sementara itu, Alexander Bannik, Kepala UPT Dishub Batam mengatakan untuk penerapan tarif parkir tepi jalan kami sudah menyiapkan karcis baru. Karcis yang lama kita tarik. Jumlahnya kita sesuaikan dulu untuk satu bulan ini dulu.

” Sebelumnya, penerapan parkir diberlakukan saat ini masih tarif yang lama,” ungkap Alex.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan tarif lebih. Karena penyesuaian tarif akan berlaku tanggal 15 Januari 2024.

“Kita juga sudah turun ke lapangan dan hasilnya belum ada jukir yang menaikan tarif harga. Tapi, kalau ada jukir yang sudah menaikan tarif bisa laporkan ke Dishub. Karena penerapannya baru berlaku Senin (15/01/2024),” tutur Alex.