DPMPD Kaltim fasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat

BAMTAMCLICK.COM : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) memfasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Kabupaten Kutai Timur menuju pengakuan.

“Setelah proses melengkapi dokumen menuju pengakuan, langkah berikutnya adalah verifikasi oleh panitia di kabupaten untuk mendapat pengakuan dari bupati,” kata Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Rabu.

Delapan calon MHA di Kutai Timur yang telah menyusun dokumen pengakuan tersebut terdiri dari enam MHA di Kecamatan Muara Wahau, yakni (1) MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing.

BACA JUGA:  Tersentuhnya Hati Bapak Sunardi Melihat TNI Berjibaku Membangun Desa Hingga Dengan Ikhlas Memberikan Bantuan Logistik

Kemudian, (2) MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, (3) MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, (4) MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, (5) MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, kemudian (6) MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.

Selain itu, terdapat dua masyarakat hukum adat di kecamatan lain yaitu MHA Kenyah Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, serta MHA Basap Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon.

“Delapan calon MHA itu berhasil difasilitasi kemarin. Kami masih memiliki beberapa komunitas masyarakat adat yang harus difasilitasi untuk melengkapi dokumen sebagai syarat menjadi calon MHA agar bisa diakui menjadi MHA,” katanya.

BACA JUGA:  Teknik Cara Acian Dinding Tembok Oleh Satgas TMMD

Roslindawaty mengatakan proses pengakuan MHA terdapat banyak aspek yang harus diidentifikasi antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya alam.

Aspek lain yang harus di-identifikasi seperti struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.

Dia juga mengatakan di Kaltim telah ada enam MHA yang mendapat pengakuan. Keseluruhannya tersebar di dua kabupaten yakni di Paser yaitu Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit.

BACA JUGA:  Sabalenka akhiri rentetan kemenangan beruntun Collins di Madrid

“Kemudian, di Kabupaten Kutai Barat ada empat meliputi MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, MHA Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau dari Suku Dayak Tunjung,” kata Roslindawaty.

SUMBER : ANTARA