Bawaslu-PN Sampit bersinergi optimalkan penanganan pelanggaran pemilu

BAMTAMCLICK.COM : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mempererat koordinasi ataupun sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B agar dalam penanganan pelanggaran pemilu dapat dilakukan dengan optimal.

“Koordinasi dengan PN ini memang bagian tupoksi kami dalam bidang pencegahan, karena PN Sampit merupakan salah satu lembaga penegakan hukum pidana khusus pemilu atau pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir di Sampit, Kamis.

Natsir menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan jajaran PN Sampit Kelas 1B untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan pelanggaran pemilu, khususnya menjelang Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.

Ia menyampaikan, pada awal Juni lalu pihaknya telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Sentra Gakkumdu ini dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Kendati demikian, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu adalah pihak pengadilan, sehingga koordinasi dini menjelang pilkada diperlukan meskipun PN Sampit bukan bagian dari Sentra Gakkumdu.

BACA JUGA:  Jadwal Liga Italia Akhir Pekan Ini

“Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani secara bertahap, mulai dari Bawaslu lalu dilimpahkan ke penyidik dilanjutkan ke penuntut nanti ujungnya ke PN, makanya kami wajib berkoordinasi,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Kotim juga meminta informasi terkait adanya hakim bersertifikasi untuk menangani perkara pemilu atau pemilihan, sebab itu menjadi salah satu syarat dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Berdasarkan informasi Ketua PN Sampit, sebelumnya memang ada hakim yang memenuhi syarat untuk menangani perkara pemilu atau pemilihan, namun yang bersangkutan telah pindah tugas ke daerah lain. Sedangkan, saat ini hakim yang ada belum bersertifikat.

Kendati demikian, Ketua PN Sampit berjanji segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menginstruksikan hakim yang ada untuk mengikuti diklat agar mendapat sertifikasi untuk menangani perkara pemilu atau pemilihan, apabila terjadi pelanggaran dalam pilkada.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Di Permukiman Melibatkan Masyarakat Ujar Amsakar

“Antisipasi dini seperti ini diperlukan, karena durasi penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu singkat. Putusan harus sudah keluar sebelum ada penetapan, sehingga bisa ditentukan apakah yang bersangkutan bisa melanjutkan tahap berikutnya atau tidak,” terangnya.

Natsir pun menjabarkan alur penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pertama, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran dan dilakukan kajian untuk memastikan perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam tahap ini bawaslu memiliki waktu lima hari. Jika terlapor diduga kuat terbukti bersalah, maka perkara ini akan dilimpahkan ke penyidik dari pihak kepolisian dan penyidik memiliki waktu paling lama 14 hari.

BACA JUGA:  Listrik Padam Se-Kepri, DPRD Langsung Panggil PLN

Kemudian, perkara dilimpahkan ke penuntut di kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam waktu lima hari, lalu perkara dinaikkan ke PN untuk diperiksa dan diadili dalam rentang waktu tujuh hari.

Durasi penanganan perkara yang singkat ini mengharuskan kesiapan dari setiap instansi terkait agar keputusan bisa keluar tepat waktu.

“Meski begitu, sesuai arahan Ketua PN Sampit tadi, kami mengutamakan pencegahan daripada penanganan. Kami berharap pada Pilkada tahun ini tidak ada temuan pelanggaran,” ucapnya Natsir.

Ia menambahkan, kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pernah terjadi pada Pilkada 2015, terkait pelanggaran money politic atau politik uang. Sedangkan, pilkada 2020 tidak ada temuan, sehingga diharapkan pada 2024 ini pun pilkada bisa berjalan dengan lancar, jujur dan adil, sehingga bersih dari pelanggaran tindak pidana pemilu.

SUMBER : ANTARA