Bintan  

Aturan Terbaru Penerapan PPKM di Bintan Ternyata Masih Digodok

BATAMCLICK.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan belum menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan PPKM sesuai Surat Edaran terbaru dari Mendagri, lantaran masih digodok.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr Gama Isnaini AF, Selasa (10/8/2021). “Belum dapat dipastikan, apakah para pelaku usaha di Bintan ditetapkan aturan seperti sejak awal PPKM, kita masih revisi aturan barunya. Kalau sudah nanti bakal langsung diinformasikan,” kata dia.

Seperti diketahui, Kabupaten Bintan masuk daerah pemberlakukan PPKM level 3. Itu artinya, Pemkab Bintan masih harus mengikuti SE Mendagri mengenai penerapan PPKM.

BACA JUGA:   Polres Bintan Gelar Maulid Nabi Muhammad di Masjid Darul Muttaqien

Mengenai pemberlakuan PPKM di Bintan, banyak masyarakat yang berharap ada kelonggaran. Khususnya mereka pelaku UMKM, seperti kedai kopi, warung makan dan lainnya.

“Bukan kita tak mendukung PPKM, tetapi keluarga perlu dihidupi juga,” kata Eman, salah satu pemilik warung makan di Bintan.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *