BPOM Sebut Makanan MBG Dimasak Tengah Malam, Baru Dibagikan Siang Hari

Kepala BPOM Taruna Ikrar
Kepala BPOM Taruna Ikrar

BATAMCLICK.COM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti penerapan standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah kasus keracunan terjadi. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah jeda waktu terlalu lama antara proses memasak dan pembagian makanan kepada siswa.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) penyiapan makanan sebenarnya telah disusun dan disosialisasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, menurut dia, sejumlah pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum menjalankan prosedur tersebut sebagaimana mestinya.

“SOP sudah kami lakukan standardisasi, tata caranya sudah dilakukan, tetapi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Taruna saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

BPOM telah memberikan panduan mengenai penyiapan makanan yang aman, termasuk pengaturan waktu sejak makanan selesai dimasak hingga disajikan kepada penerima manfaat. Taruna menyebut rentang waktu tersebut perlu dijaga agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjamin.

Ia mencontohkan temuan dalam kasus keracunan sebelumnya. Makanan disebut telah dimasak sekitar pukul 00.00 hingga 01.00, tetapi baru dibagikan kepada penerima manfaat sekitar pukul 11.00 hingga 12.00. Artinya, makanan berpotensi dibiarkan selama hampir 12 jam sebelum dikonsumsi.

“Ada hampir 12 jam. Kenapa kalau tidak sesuai standar mengalami keracunan? Karena (makanan) mengalami denaturasi,” ujar Taruna.

Ia juga menyinggung risiko pertumbuhan mikroorganisme dan kontaminasi apabila makanan tidak ditangani dengan benar. Namun, penyebab pasti setiap kejadian keracunan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.

BPOM Bisa Merekomendasikan Penghentian Operasional SPPG

Taruna menegaskan, pengawasan keamanan pangan tidak berhenti pada penyusunan pedoman. BPOM juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan sebelum dan setelah produk beredar, serta memberikan rekomendasi terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Rekomendasi tersebut dapat berupa penghentian sementara hingga penghentian permanen, sesuai hasil pengawasan dan penilaian terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Salah satu tupoksi BPOM jika ada satu SPPG yang tidak melakukan standar, maka hak kami sebagai pengawas memberi rekomendasi. Apakah rekomendasinya diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen,” kata Taruna.

Menurut dia, keamanan pangan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG karena program tersebut melayani jutaan penerima manfaat. Besarnya jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan membuat kepatuhan terhadap prosedur menjadi semakin penting.

BPOM berkomitmen memperkuat koordinasi dengan BGN, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah kasus keracunan berulang. Pengawasan perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengolahan bahan pangan, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi dan penyajian.

“Filosofi prinsipnya BPOM adalah bukan pangan kalau tidak aman. Jadi satu atau dua orang saja (keracunan) kami tidak mau, apalagi banyak,” ujar Taruna.

BGN Kembangkan Sistem Prasmanan

Di sisi lain, BGN mulai mengembangkan model penyajian MBG dengan sistem prasmanan untuk menjaga kualitas makanan dan memperpendek jeda antara proses memasak dan waktu konsumsi.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, model tersebut diharapkan dapat membantu memastikan makanan disajikan dalam kondisi yang lebih baik kepada penerima manfaat.

Meski demikian, perubahan sistem penyajian perlu disertai penerapan standar keamanan pangan secara konsisten. Pengaturan suhu, kebersihan peralatan, penyimpanan, serta waktu distribusi tetap menjadi bagian penting untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme penyebab penyakit.

Penerapan prosedur yang ketat menjadi salah satu tantangan utama MBG. Program ini tidak hanya dituntut menyediakan makanan bergizi bagi siswa, tetapi juga memastikan setiap porsi yang sampai ke tangan penerima manfaat aman untuk dikonsumsi.

Sumber: Antara