Kompolnas apresiasi Polda Kepri-Riau-Bareskrim tangani kasus narkoba

Batamclick.com, Batam – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja sama Polda Kepulauan Riau, Polda Riau dan Bareskrim Polri dalam menangani kasus jual beli barang bukti narkoba yang menjerat 15 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Kompolnas mengapresiasi kerja sama Polda Kepri, Polda Riau, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Koordinasi yang baik membuahkan hasil baik,” kata anggota Kompolnas Peongky Indarti dihubungi ANTARA di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau memproses 10 orang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang secara etik maupun pidana.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Manfaatkan Air Irigasi Untuk Membersihkan Peralatan Kerja

Kesepuluh anggota Polri tersebut, salah satunya mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN yang dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sedang proses banding di KKEP.

Penyidik Polda Kepri juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap 11 orang tersangka.

Sementara itu, lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dari Unit II yang diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Riau juga diproses etik dan pidana.

Poengky mengatakan Kompolnas telah meminta klarifikasi dari Polda Kepri mengenai kasus yang menyeret lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Studi Lapangan PKA LAN Angkatan II Tahun 2023

“Kami sudah menerima hasil klarifikasi dari Polda Kepri. Mereka diproses etik dan pidana, saat ini pidananya sedang dalam pengembangan,” kata Poengky.

Terpisah, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Polisi Abdul Karim membenarkan lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena menjual barang bukti 5 kilogram sabu di Riau.

Dia menegaskan bahwa setiap oknum anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba dijatuhkan sanksi yang berat.

“Kasus ditangani Polda Kepri dan asistensi dari Divisi Propam Polri. (Sanksi diberikan) seberat-beratnya,” kata Abdul Karim di Jakarta.

BACA JUGA:  Saatnya Makan Nasi Bungkus Untuk Mengisi Tenaga yang Terkuras

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidikan terhadap lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

“Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan sesuai prosedur,” ujar Pandra.

Sumber, Antara