BATAMCLICK.COM : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur Abdul Halim Iskandar kembali mendatangi Polda setempat, Jumat untuk membawa bukti tambahan terkait dugaan fitnah yang dilakukan Lukman Edy.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataan terkait pelaporan yang sudah saya masukkan, berkenaan dengan ujaran kebencian yang sifatnya memfitnah yang dilakukan oleh saudara Lukman Edy kepada PKB di semua level, karena dia menyebut PKB, berarti ya DPP, DPW dan DPC,” kata Gus Halim, sapaannya di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Gus Halim menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti dan itu adalah sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan.
“Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena diragukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekadar omong-omongan, bukan sebuah forum yang sesuai untuk itu,” ujarnya.
Apalagi pernyataan tersebut diucapkan di PBNU, di mana PBNU dengan PKB secara konstitusional tidak ada hubungan apapun. PBNU lanjut dia, dipayungi dengan Undang-Undang Keormasan, sedangkan PKB dipayungi dengan UU Partai Politik (Parpol).
“Kalau PKB dengan warga NU itu kesatuan. Apalagi kalau dirunut lagi bahwa Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB kok bisa ngomong seperti itu, tahu aja enggak, itu yang kemudian kita sangat tersinggung dan merasa bahwa ada fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu untuk yang ditujukan kepada PKB,” ujarnya.
DPP PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sejumlah pengurus PKB di daerah kemudian bereaksi dengan melaporkan Lukman ke polisi. Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melaporkan Lukman ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin, atas tuduhan menyebar fitnah dan berita bohong.
SUMBER : ANTARA