Pemkab Natuna gandeng tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik perbatasan desa secara adil dan damai
Data Desa di Natuna kembali menjadi titik krusial dalam menyelesaikan konflik batas wilayah antara dua desa di Pulau Bunguran. Pada Senin pagi, 7 Juli 2025, suasana ruang rapat di Kantor Bupati Natuna penuh harap dan ketegangan. Di tempat itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mempertemukan dua desa yang berseteru: Desa Pengadah dari Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton dari Kecamatan Bunguran Utara.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, memimpin langsung forum tersebut. Ia menjelaskan, konflik bermula dari permintaan salah satu desa yang merasa janggal oleh isi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur batas wilayah. Permintaan itu memicu peninjauan ulang dan menjadi alasan utamapertemuan lintas wilayah dan lintas generasi ini.
“Sengketa batas desa tidak boleh berlarut-larut. Kami hadir untuk mendengarkan, memahami, dan menengahi,” ucap Jarmin dengan tenang namun tegas.
Ketika Sejarah dan Suara Rakyat Menjadi Penentu
Tidak hanya pejabat dan aparat yang duduk dalam forum itu. Pemkab Natuna juga menggandeng tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah panjang tapal batas. Mereka sebagai saksi hidup yang memahami akar masalah, bahkan jauh sebelum pemekaran dua kecamatan terjadi.
Papa pemangku kepentingan dari kedua wilayah, termasuk dari wilayah induk, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Demi menjaga ketertiban, pihak TNI, Polri, dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) turut bersiaga di sekitar lokasi.
Jarmin menegaskan, Pemkab Natuna berperan sebagai fasilitator yang mengedepankan data, hukum, dan kesepahaman antarwarga. “Kami ingin semua keputusan berkeadilan, bukan sekadar perasaan menang atau kalah,” katanya.
Ruang Sengketa: 500 Meter yang Memanjang hingga Kilometer
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna, Izhar, persoalan ini bukan hanya soal garis di atas peta, melainkan menyangkut identitas dan hak milik warga. Ia menjelaskan bahwa batas Desa Pengadah tertuang dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2019, sementara batas Desa Teluk Buton menggunakan Perbup Nomor 71 Tahun 2022.
Namun karena muncul keberatan dari salah satu desa yang merasa kehilangan sebagian wilayahnya, maka pemerintah pun membekukan kedua peraturan tersebut untuk sementara waktu. Wilayah yang bersengketa tersebut memiliki lebar sekitar 500 meter dan memanjang hingga beberapa kilometer.
“Sayangnya, pertemuan belum membuahkan kesepakatan. Kedua desa tetap pada pendiriannya,” ujar Izhar.
Bupati Jadi Harapan Akhir
Meski belum ada titik temu, Pemkab Natuna tidak tinggal diam. Izhar menambahkan bahwa Pemkab akan melaporkan perkembangan ini kepada Bupati Natuna, yang memiliki kewenangan akhir untuk menentukan keputusan sesuai dengan Permendagri.
“Jika tidak ada kesepakatan antara desa, maka Bupati berhak mengambil keputusan penyelesaian,” tutup Izhar.
Di tengah sengketa yang belum selesai, satu hal menjadi jelas: Data desa di Natuna bukan sekadar angka atau dokumen administratif, melainkan fondasi keadilan, rekonsiliasi, dan harapan untuk hidup berdampingan dalam damai.








