Disdik Lingga Pastikan Legalitas Ijazah Tetap Terjaga Meski Ditandatangani Plt Kepala Sekolah

BATAMCLICK.COM : Kekhawatiran mengenai legalitas ijazah dari sekolah-sekolah yang kepemimpinannya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Lingga telah mendapat klarifikasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Supardi. Beliau menegaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah-sekolah tersebut tetap sah dan diakui legalitasnya.

Klarifikasi ini diberikan menyusul adanya keraguan di kalangan masyarakat terkait status legal ijazah yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Sekolah.

“Berdasarkan Surat Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesemen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 10 Tahun 2024, penandatanganan ijazah oleh pelaksana tugas kepala sekolah diizinkan apabila terjadi kekosongan jabatan,” jelas Supardi pada hari Jumat, 31 Mei 2024.

BACA JUGA:  Pembangun Tugu Prasasti Sudah Mulai Tampak Kelihatan

Baca juga: Mengenal Tudung Manto, Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Lingga

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa dalam situasi di mana kepala satuan pendidikan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, Plt. kepala sekolah memiliki wewenang untuk menandatangani ijazah.

“Ini memastikan bahwa tidak ada masalah legal dengan ijazah yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Sekolah,” ucap Supardi.

Lebih lanjut, terkait dengan status kepala sekolah di dua sekolah yang saat ini masih berstatus pelaksana harian (Plh), Disdikpora telah mengajukan permintaan kepada Badan Kepegawaian Diklat dan SDM (BKDSDM) Kabupaten Lingga untuk penunjukan Plt. sejak 1 Mei 2024.

BACA JUGA:  Hansi Flick Tinggalkan Bayern Akhir Musim

Baca juga: Pelantikan IKABSU Lingga Periode 2023-2028 Akan Diwarnai Tarian Tor Tor dan Nuansa Budaya Sumatera Utara

“Kami berharap, SK Plt. untuk kepala sekolah yang bersangkutan segera diterbitkan oleh BKDSDM paling lambat pada Jumat, 7 Juni 2024,” tutur Supardi.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, diharapkan proses pembelajaran dan administrasi di kedua sekolah tersebut dapat berlangsung lancar, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para siswa, khususnya terkait dengan keluasan ijazah mereka.

“Semoga dengan penyelesaian ini, semua kekhawatiran terkait legalitas ijazah dapat teratasi,” harap Supardi, mengakhiri pernyataannya.

BACA JUGA:  Roby: Panjat Tebing Dipertandingkan di Porprov, Selamat buat Samsudaya