Rp7 Miliar yang Kembali dan Penyesalan di Tengah Ombak Korupsi di Pelabuhan Batam

BATAMCLICK: Di balik lalu lalang kapal yang padat di Pelabuhan Batuampar Batam, tersimpan kisah kelam tentang uang negara yang raib perlahan selama bertahun-tahun. Kini, satu per satu, dana itu mulai kembali—meski bukan tanpa luka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru saja menerima lagi titipan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dari seorang terdakwa korupsi, Syahrul, yang selama bertahun-tahun memimpin dua perusahaan pelayaran: PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa. Titipan ini menambah total uang yang telah disetor Syahrul menjadi Rp 7,05 miliar, dari kerugian negara yang ditimbulkan antara tahun 2015 hingga 2021.

BACA JUGA:  MARLIN'S WAY: Pemimpin itu Harus Perjuangkan Nasib Kaum Perempuan

“Meski terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana, proses hukum tetap berjalan,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dengan nada tegas namun tetap tenang. Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bukan kali pertama uang dikembalikan oleh Syahrul. Pada Februari lalu, ia menyetor Rp 3,75 miliar, disusul Rp 600 juta di bulan berikutnya. Namun pengembalian uang itu, sebagaimana ditegaskan Kejari, tak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana yang ia hadapi.

Di ruang yang berbeda, Kepala Seksi Pidana Khusus, Tohom Hasiholan, menambahkan bahwa kedua perusahaan yang dipimpin Syahrul menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Mereka pun tak pernah menyetorkan kewajiban PNBP kepada negara.

BACA JUGA:  UPTD PPA berikan dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan

“Selama enam tahun, negara dirugikan Rp 7,05 miliar. Dana yang telah dititipkan itu kini disimpan di rekening khusus. Baru bisa disetor ke kas negara setelah ada putusan hukum tetap,” ujar Tohom.

Namun, Syahrul diduga tidak bermain sendiri. Dua nama lain mulai mencuat, berasal dari institusi penting: Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kedua sosok itu kini telah pensiun, namun masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Kami belum bisa menyebutkan nama mereka. Identitas dan status hukumnya baru akan diumumkan jika alat bukti telah cukup,” tutur Tohom, mengakhiri keterangannya.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Usulkan ada Pelabuhan Ekspor

Di tengah gelombang hukum yang kini harus dihadapi, ada pelajaran mahal yang ditinggalkan kasus ini: bahwa kepercayaan publik tak bisa dibeli dengan angka. Dan bahwa sekalipun uang bisa kembali, waktu dan keadilan yang hilang tak selalu mudah ditebus.(rizky)