Batamclick.com, Batam, 8 Mei 2025 – Sinergi antara Bea Cukai Batam, BNN Provinsi Kepulauan Riau, dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Dua orang pelaku, seorang perempuan dan seorang laki-laki, diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 3.079,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai koper milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36), warga asal Madura yang berprofesi sebagai sales. AD tiba dari Malaysia dengan kapal ferry MV.Citra Legacy 3.
Dalam pemeriksaan, AD tampak gelisah dan memberikan keterangan tidak konsisten. Pemeriksaan koper yang dibawanya menemukan 18 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih disembunyikan di antara pakaian, dengan berat total 2.050 gram. Uji laboratorium membuktikan bahwa serbuk tersebut adalah Methamphetamine, dan hasil tes urine AD juga positif narkoba. AD mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh seseorang bernama AW di Surabaya.
Penindakan kedua dilakukan di Bandara Hang Nadim pada Kamis, 1 Mei 2025, terhadap seorang pria berinisial AY (29), warga Nias yang merupakan mantan narapidana. AY hendak terbang ke Lombok melalui Surabaya dengan membawa koper berisi pakaian yang mencurigakan. Pemeriksaan mendalam menemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram disembunyikan di lipatan celana jeans dan pakaian lainnya. AY juga dinyatakan positif narkoba dan mengaku membawa sabu atas perintah D, kenalan dari dalam Lapas, dengan janji bayaran Rp60 juta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. AD diserahkan ke Polda Kepri dan AY ke BNN Kepri. Keduanya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi juga menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp25 miliar,” ujar Muhtadi.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur masuk dan transit narkotika.