Kejaksaan Negeri Batam Gelar Penyuluhan Hukum untuk Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

BATAMCLICK.COM: Kejaksaan Negeri Batam mengadakan penyuluhan hukum di Lantai 3 Aula mereka pada Selasa (7/5/2024) dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencegahannya.

Kegiatan bertajuk “Kejaksaan Sahabat Masyarakat” menghadirkan Dr. Martha Parulina Berliana, Kabid Penkum Luhkum Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai narasumber utama. Hadir pula dalam acara tersebut Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Kombes Pol Imam Riyadi dari BP3MI Kota Batam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa banyak modus TPPO yang sering terjadi, seperti penjanjian pekerjaan palsu, perkawinan pesanan, dan modus lainnya yang menjerat korban. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah TPPO dengan meningkatkan kesadaran diri.

BACA JUGA:  Coutinho Bisa Sempurnakan Lazio-nya Sarri

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menekankan tanggung jawab bersama dalam penanganan masalah PMI dan TPPO, khususnya di daerah transit seperti Batam. Ia juga menyatakan bahwa penuntutan hukuman dilakukan dengan pertimbangan matang, mengingat mayoritas yang terlibat bukanlah pelaku utama.(lin)