BATAMCLICK.COM:– BP Batam menanggapi isu terkini mengenai kewajiban pembayaran pajak air permukaan (PAP) yang disangkutpautkan dengan mereka oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB). Dalam konferensi pers di Batam Center, Alex Sumarna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, bersama Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran PAP sepenuhnya berada pada PT ATB sebagai penerima konsesi pengelolaan air minum.
“PT ATB, yang mengelola air minum di Batam selama 25 tahun, wajib membayar PAP sebagai subjek pajak,” ujar Alex Sumarna. Ia menambahkan bahwa PT ATB telah mematuhi pembayaran pajak ini kepada Pemerintah Provinsi Kepri selama masa konsesi.
Namun, muncul permasalahan terkait tunggakan pajak yang diakibatkan oleh selisih kenaikan tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016. Meskipun ada perubahan dalam peraturan melalui Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017, PT ATB tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan tersebut.
Sumarna menekankan bahwa tidak ada bagian dalam Putusan MA No.199B yang mengindikasikan BP Batam harus menanggung pembayaran PAP. “Kami tidak pernah ditagih oleh Pemprov Kepri. PT ATB adalah subjek pajak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, PAP merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatkan air permukaan, yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi, kecuali untuk pengambilan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Ariastuty Sirait menyatakan bahwa BP Batam telah berupaya menjembatani perbedaan pandangan antara PT ATB dan Pemerintah Provinsi Kepri sejak tahun 2017. “Kami sangat menyesalkan informasi yang tidak akurat yang disebarkan oleh kuasa hukum PT ATB,” tutup Sirait.