BP Batam Gelar FGD Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2023 dan Persiapan Monev KIP 2024

BATAMCLICK.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertajuk evaluasi hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 dan persiapan Monev KIP 2024 di Hotel Radisson, Medan pada Selasa (6/5/2024).

FGD kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum, serta para peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 24 unit di lingkungan BP Batam.

Acara dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan selaku Atasan PPID BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro. Dalam kesempatan itu, Wahjoe menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam mengelola layanan informasi bagi publik.

BACA JUGA:   Kapolda Kepri Bersama FKPD Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Menjelang Idul Fitri 1444 H

“Meskipun BP Batam telah meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat dalam empat tahun terakhir, kami menyadari bahwa pemahaman tentang tata cara dan proses pelaksanaan KIP perlu terus ditingkatkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahjoe.

Wahjoe optimis bahwa dengan pencerahan dari narasumber yang kompeten, keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam akan semakin baik, sekaligus menjadi pondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan Batam sebagai kota berdaya saing dan tujuan investasi yang utama.

“FGD ini diharapkan dapat memberikan added value bagi organisasi, untuk menjaga dan membangun kepercayaan masyarakat melalui informasi yang transparan dan sesuai kaidah yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:  AXA Mandiri Bersama AAJI Lestarikan Lingkungan dan Tingkatkan Literasi Keuangan di Kepri

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam dalam mewujudkan Undang-Undang (UU) KIP 2008. Ia menekankan pentingnya bagi badan publik untuk memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut, agar dapat melebihi sekedar predikat informatif.

“BP Batam harus menemukan formula dalam mewujudkan UU KIP, agar prosesnya lebih ‘soulful’ dan bermanfaat untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Arya juga berharap langkah PPID BP Batam dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam mengelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

BACA JUGA:  JMSI Kepri Bersama Yayasan Pelita Suluh Nusantara Gelar Berbuka Bersama dan Berbagi Sembako

“Mudah-mudahan BP Batam tidak hanya menjadi yang terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen suksesnya agenda-agenda yang telah disusun,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol yang juga Ketua PPID BP Batam, Ariastuti Sirait, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sazani, Kepala Subbagian Pengelolaan Informasi Publik Muhardi, serta staf terkait. (*)