BATAMCLICK.COM: Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam, Kamis (7/4/2022).
Sembilan fraksi di DPRD Kota Batam seluruhnya menyetujui usulan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diinisiasi oleh Wali Kota Batam. Sekadar diketahui, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebelumnya telah menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Gerindra, Capt. Luther Jansen, mengatakan, setelah mendengar penjelasan Wali Kota Batam, fraksinya setuju terhadap Ranperda ini. Ia pun meminta agar dilanjutkan ke pembahasan pansus.
Senada diungkapkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui juru bicaranya, Dominggus Roslinus Rega Woge. Menurut Dominggus ranperda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya.
“Kami sepakat, karena ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat,” tambah Dominggus.
Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi berpandangan, perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak cukup besar di berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Batam menilai perlu dilakukan penyesuaian Perda No 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.***