Menyalakan yang Jujur: Kisah di Balik Listrik PLN Batam yang Disalahgunakan

BATAMCLICK.COM: Di balik nyala lampu yang menerangi rumah dan usaha di Batam, masih ada cerita gelap tentang penyalahgunaan listrik. Meski jumlahnya menurun, praktik ilegal ini tetap menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi PT PLN Batam.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, mengungkapkan bahwa angka kehilangan daya (losses) akibat penyalahgunaan listrik kini telah turun menjadi 2,7 persen. Angka ini membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya yang sempat menyentuh 3 hingga 4 persen.

“Ini pencapaian yang patut diapresiasi, tetapi pengawasan harus tetap ketat. Modus pelanggaran kini semakin canggih,” ujar Raditya, Sabtu (5/4/2025).

Pelanggaran yang paling umum, lanjutnya, meliputi penyambungan listrik ilegal, memperlambat putaran meteran, hingga memodifikasi kapasitas daya agar tampak lebih kecil dari kenyataan. Salah satu contohnya adalah pelanggan yang seharusnya menggunakan daya 6 ampere, namun secara diam-diam memasang mesin berkapasitas 20 ampere, bahkan mengganti MCB (Miniature Circuit Breaker) untuk mengelabui sistem pencatatan.

Tak semua pelanggaran dilakukan dengan sengaja. Ada juga pelanggan yang tanpa sadar mewarisi “kesalahan tersembunyi” dari pemilik rumah sebelumnya. Modifikasi instalasi listrik yang sudah terpasang kadang tak disadari pemilik baru.

“Sering kali ini terjadi di rumah-rumah bekas. Sistem kelistrikannya sudah diutak-atik sebelumnya, dan pemilik baru tidak tahu,” ungkap Raditya.

Untuk kasus seperti itu, PLN Batam mencoba mengambil langkah yang lebih manusiawi. Pelanggan diberi opsi untuk mencicil denda yang dikenakan. Namun jika tak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, pemutusan sambungan listrik jadi langkah terakhir.

Pendeteksian pelanggaran dilakukan melalui dua sistem. Untuk meteran digital, pemantauan dilakukan lewat sistem elektronik kWh meter yang dapat mencatat fluktuasi penggunaan secara real-time. Sedangkan untuk meteran analog, petugas masih harus turun langsung, menganalisis pola konsumsi daya secara manual.

Raditya mengungkapkan, motif utama penyalahgunaan listrik biasanya muncul dari kebutuhan tambahan daya untuk keperluan usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan peningkatan daya resmi, sebagian masyarakat memilih jalan pintas yang membahayakan.

“Modifikasi instalasi bukan hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Kabel bisa terbakar, alat rusak, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran,” jelasnya.

Melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Batam berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar dalam setahun.

Raditya menegaskan, praktik curang ini bukan hanya merugikan negara dan PLN sebagai penyedia jasa, tapi juga pelanggan-pelanggan jujur yang membayar listrik sesuai pemakaian. Ketimpangan ini menciptakan beban yang tidak adil dalam sistem distribusi listrik.

Pelanggaran penyalahgunaan listrik bukanlah masalah sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3, disebutkan bahwa pelaku dapat dijerat hukuman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Karena itu, Raditya mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan jujur dalam menggunakan listrik. “Karena listrik bukan sekadar nyala, tapi juga amanah,” pungkasnya.(lilis)