Polres Aceh Barat tangkap empat pria diduga terkait kepemilikan sabu

BATACLICK.COM : Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap empat orang warga diduga terlibat penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi terpisah di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Ipda M Vito Ramadhonsyah kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ada pun keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SA, FE, MI dan SAR, semuanya warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dia mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya narkotika sabu yang sudah dipakai seberat 2,76 gram, satu buah alat penghisap sabu (bong), satu unit telepon pintar merek Xiaomi, serta tiga unit telepon pintar mereka Oppo.

BACA JUGA:   Betonisasi Jalan Mampu Terselesaikan Dengan Alat Tradisional Roskam

Vito mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai, dan aparat kepolisian menangkap satu orang pria berinisial SA (35 tahun), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon pintar yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi sabu.

BACA JUGA:   Anggota Satgas TMMD Bantu Warga Tanam Tembakau

Selain itu, petugas juga memperoleh informasi dari pelaku SA, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FE (26),warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saat tiba di lokasi yang dituju, polisi menangkap FE dan seorang pelaku lainnya berinisial MI (18) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua pelaku FE dan MI mengakui narkotika sabu yang sebelumnya disimpan itu telah dilempar ke Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan diterima oleh pelaku berinisial SAR (39), yang merupakan narapidana yang ditahan di Lapas setempat.

BACA JUGA:   Satgas TMMD Kejar target mengunakan mesin molen

Petugas kepolisian kemudian mendatangi pelaku SAR dan menangkap yang bersangkutan di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Keempat orang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Vito.

Menurut dia, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sumber : Antara