BP Batam Hormati Keputusan Pusat Hentikan Proyek Pusat Data Nasional

BATAMCLICK.COM – Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya dalam mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait penghentian proyek Pusat Data Nasional (PDN) di Batam. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang muncul selama pengembangan proyek.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Keputusan ini diambil setelah Komdigi mempertimbangkan sejumlah kendala yang dihadapi. Sebagai pelaksana di daerah, kami akan mengikuti arahan pusat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Kamis (6/2).

Nasib Lahan di KEK Nongsa

Terkait lahan yang sebelumnya dialokasikan untuk PDN, Ariastuty menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya direncanakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, tepatnya di Nongsa Digital Park (NDP).

“Untuk rencana bisnis ke depan, hal ini dapat langsung dikomunikasikan dengan pihak NDP,” katanya.

Terkait kerja sama dengan pihak Korea Selatan, Ariastuty menyarankan agar informasi lebih lanjut diperoleh melalui Komdigi atau NDP, yang lebih berwenang dalam hal ini.

BP Batam Tetap Dorong Pengembangan Sektor Digital

Meski proyek PDN tidak dilanjutkan, BP Batam tetap berkomitmen mendorong pengembangan sektor digital. Ariastuty menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan infrastruktur dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menarik investasi di bidang teknologi dan data.

“Kami akan terus memperbaiki infrastruktur dan menyiapkan SDM yang dibutuhkan. Jika ada permintaan khusus dari mitra, kami siap menyesuaikan,” ungkapnya.

BP Batam juga menekankan pentingnya komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan calon investor, guna memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis di bidang teknologi.

“Kami membangun komunikasi tidak hanya dengan pemerintah pusat, tetapi juga dengan mitra lama dan calon mitra potensial lainnya,” tambahnya.

Menkominfo Beberkan Alasan Proyek PDN Batam Dihentikan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penghentian proyek PDN Batam bukan karena alasan efisiensi anggaran, melainkan karena kontrak kerja sama dengan Korea Selatan tidak berlanjut.

Menurutnya, proyek PDN Batam merupakan bagian dari kerja sama dengan Korea Selatan. Namun, dalam dua tahun terakhir, proyek tersebut tidak mengalami kemajuan akibat situasi politik di Korea Selatan yang sempat mengalami turbulensi.

“Selama dua tahun, tidak ada progres pembangunan. Ini sangat merugikan karena momentum untuk membangun pusat data besar yang mendukung pertumbuhan ekonomi pun hilang,” ujar Meutya.

Meski pihak Korea Selatan sempat mengajukan perpanjangan kontrak, Komdigi memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut.

“Kami memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karena dua tahun sudah terlalu lama kehilangan momentum,” jelasnya.

Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Komdigi juga mengusulkan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen, merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

BP Batam tetap optimistis terhadap prospek pengembangan sektor digital di Batam. Dengan perbaikan infrastruktur dan penguatan SDM, Batam diharapkan tetap menjadi magnet bagi investasi teknologi di masa depan.momentum untuk membangun pusat data besar yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Meutya mengatakan meskipun pihak Korea Selatan sempat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut.

“Kami memutuskan sebagai Menkomdigi, meskipun waktu itu Korea Selatan meminta untuk diperpanjang, tapi karena dua tahun kita terlalu lama kehilangan momentum, akhirnya kontrak itu tidak dilanjutkan. Jadi bukan dicabut juga, hanya tidak dilanjutkan,” katanya.

Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Kemkomdigi mengusulkan efisiensi pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen, merespons dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)