Batamclick.com, Batam – Sidang kasus Rempang yang terjadi pada bulan September 2023 lalu kini sudah memasuki sidang dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Saati ini terdakwa Iswandi alias Awi alias Bang Long, satu dari 35 terdakwa sepatutnya memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Akan tetapi, agenda tersebut selalu mengalami penundaan persidangan dengan alasan berbagai hal. Tepatnya hari ini Senin (5/2/2024) agenda tuntutan oleh JPU seharusnya dibacakan tetapi Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa, berkas tuntutan belum siap.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi bahwa pada pihaknya juga ingin perkara ini cepat selesai, akan tetapi khusus perkara Bela Rempang ini sudah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional.
Untuk mengambil langkah persiapan berkas tuntutan, sambung Kasna, harus dilakukan dengan cermat dan berbagai pertimbangan. Jangan sampai hasil tuntutan itu menimbulkan permasalahan lain.
“Pada dasarnya kami punya strategi tersendiri. Sepertinya tak perlu saya sampaikan semua ke publik. Ini memang harus penuh kehati-hatian, jangan sampai kita salah menuntut,” ujar Kasna, kepada awak media, Senin (5/2/2024) sore.
Lanjut Kasna, Bang Long merupakan satu dari 35 terdakwa kasus Bela Rempang, ada tiga berkas perkara yang berbeda. Berkas perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Akan tetapi, khusus perkara Bang Long, sudah memasuki tahap penuntutan oleh JPU.
“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kita, tiga berkas itu satu kejadian yang tak terpisahkan. Kita tidak mau salah langkah,” jelas Kasna.
Lebih lanjut, Kasna Dedi memaparkan, tuntutan yang diambil dalam perkara terdakwa Rempang ini, akan mempengaruhi berkas lainnya dengan kasus yang sama,baik itu dari segi memberatkan maupun yang meringankan.
Pihaknya juga ingin melihat persidangan dengan tiga berkas ini berimbang antara satu berkas dengan berkas lainnya.
“Kenapa saya sampaikan ini, jangan sampai masyarakat beranggapan lain atas penundaan itu,” ungkap Kasna.
Dikatakan Kasna, pihaknya juga terus memantau perkembangan dua berkas persidangan Bela Rempang lainnya. Termasuk adanya keterangan saksi-saksi yang sewaktu-waktu bisa berubah.
Bahkan Ia menampik adanya intervensi dari pihak luar ataupun dari internal Adiyaksa sendiri terkait ditundanya agenda tuntutan ini. Baginya ini murni keputusannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
“Kita juga terus memantau fakta persidangan. Untuk kasus ini saya turun langsung. Saya tegaskan tak ada intervensi disini, baik dari luar, apa lagi dari Kejagung. Kalau sifatnya laporan itu iya, karena itu SOP,” tutur Kasna.