BP Batam pastikan pembangunan SWRO wajib penuhi seluruh perizinan

Batamclick.com,
Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan pembangunan fasilitas pengolahan air laut menjadi air bersih atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan pusat data (data center) wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengatakan seluruh kegiatan usaha di Batam wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk pembangunan fasilitas SWRO.

Ia menjelaskan proses perizinan fasilitas tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Prinsipnya di BP Batam, itu seluruh aktivitas wajib memenuhi semua perizinan. Tetap akhirnya di bagian kami, PTSP (Pelayanan Satu Pintu Terpadu),” katanya di Batam, Kamis.

Direktur Utama PT Kabil Citranusa Peters Vincen menjelaskan air laut akan dialirkan melalui pipa menuju fasilitas pengolahan SWRO.

“Jadi air laut masuk ke fasilitas pengolahan SWRO. Saat sudah selesai treatment pengolahan, akan ditampung ke dalam tangki-tangki sebelum didistribusikan ke pusat data di Kabil dan Nongsa,” katanya.

Ia mengatakan kebutuhan air setiap pusat data berbeda-beda, bergantung pada kapasitas dan teknologi yang digunakan.

“Sebagian fasilitas membutuhkan sekitar 10 liter per detik (LPS), sementara pusat data berkapasitas lebih besar mungkin memerlukan hingga 100 LPS,” katanya.

Namun, perkembangan teknologi juga memungkinkan sebagian pusat data terbaru mengurangi atau bahkan tidak menggunakan air dalam sistem pendinginannya.

Terkait pembuangan limbah hasil pengolahan SWRO, Peters mengatakan air pekat dengan kandungan garam yang tersisa dari proses pengolahan akan melalui penanganan khusus sebelum dibuang kembali ke laut.

Ia menyebut mekanisme pengelolaan limbah tersebut telah dibahas bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan proses pembuangannya memenuhi ketentuan lingkungan.

“Kami sudah pikirkan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup. Untuk pembuangannya ada treatment khusus sebelum limbah dibuang kembali ke laut. Jadi, kami pastikan prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup,” katanya.

Menurut Peters, pengembangan pusat data di Batam juga masih berlangsung secara bertahap.

Kapasitas operasional saat ini diperkirakan berada pada kisaran 20-30 megawatt (MW), sedangkan pengembangan hingga satu gigawatt ditargetkan pada 2030.

“Data center yang ada masih belum operasional seperti yang dipikirkan. Jadi ada dua yang memang sudah ada bangunannya, dan mereka operasional dalam artian sedang diisi data centernya,” katanya.

Sumber, Antara